1. Profil
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) berdiri sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap tenaga ahli di bidang hukum Islam, khususnya dalam bidang ekonomi dan muamalah kontemporer. Perkembangan industri halal, perbankan syariah, koperasi syariah, fintech syariah, serta lembaga keuangan mikro menuntut hadirnya sarjana hukum ekonomi syariah yang profesional, moderat, serta berintegritas tinggi.
STAI Al Musdariyah Kota Cimahi melalui Prodi HES berkomitmen mencetak lulusan yang mampu memahami, menganalisis, dan mengimplementasikan hukum ekonomi syariah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di sektor pendidikan, perbankan, bisnis, maupun lembaga sosial.
Identitas Program Studi | ||
|---|---|---|
Nama Program Studi | : | Hukum Ekonomi Syariah (HES) |
Jenjang Pendidikan | : | Sarjana S1 |
Pimpinan Prodi | : | Cecep Hidayat. M.M. |
Gelar Sarjana | : | Sarjana Hukum (S.H.) |
Akreditasi | : | Baik (Download Sertipikat) |
2. Visi Program Studi
“Menjadi program studi Hukum Ekonomi Syariah yang unggul, profesional, modern, dan inovatif dalam menghasilkan sarjana yang ahli, amanah, dan berdaya saing di bidang hukum ekonomi syariah berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlusunnah wal Jama’ah pada tahun 2035.”
3. Misi Program Studi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum ekonomi syariah yang integratif, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.
- Mengembangkan penelitian di bidang hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah.
- Melaksanakan pengabdian masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi umat berbasis syariah.
- Menanamkan nilai keislaman, etika profesi, serta prinsip moderasi beragama kepada mahasiswa.
- Membangun kerjasama dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan dunia industri.
4. Tujuan Program Studi
Menghasilkan sarjana HES yang kompeten di bidang hukum Islam dan hukum ekonomi syariah.
Membekali lulusan dengan keterampilan analisis, penyelesaian masalah, dan inovasi di bidang hukum ekonomi.
Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan hukum Islam dan ekonomi syariah.
Meningkatkan kualitas pengabdian masyarakat dalam bidang edukasi hukum dan ekonomi Islam.
Mewujudkan lulusan yang profesional, moderat, berakhlak mulia, serta mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
5. Sasaran Program Studi
Tersedianya lulusan yang profesional dan kompeten di bidang hukum ekonomi syariah.
Peningkatan mutu penelitian dosen dan mahasiswa dalam bidang hukum Islam dan ekonomi.
Penguatan kurikulum berbasis kompetensi (OBE – Outcome Based Education).
Peningkatan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah, ormas Islam, dan instansi pemerintah.
Peningkatan daya serap lulusan di dunia kerja, khususnya sektor keuangan dan bisnis syariah.
6. Kurikulum
Kurikulum dirancang berbasis SN-Dikti dan disesuaikan dengan kebutuhan industri halal, lembaga keuangan, dan perkembangan hukum kontemporer. Mata Kuliah Inti:
Ushul Fiqh & Qawaid Fiqhiyah
Fiqh Muamalah
Hukum Ekonomi Islam
Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Hukum Perikatan Islam
Hukum Keluarga Islam
Manajemen Zakat, Wakaf, dan Filantropi Islam
Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Etika Profesi Hukum Islam
Praktik Peradilan Semu (Moot Court)
7. Profil Lulusan
No | Profil Lulusan | Kualifikasi |
|---|---|---|
1 | Ahli Hukum Ekonomi Syariah | Menguasai teori dan praktik hukum ekonomi syariah.
Mampu memberikan solusi hukum pada kasus muamalah modern. |
2 | Praktisi Perbankan & Keuangan Syariah | Bekerja di perbankan syariah, BMT, koperasi syariah, fintech syariah, asuransi syariah, dan lembaga zakat.
Mampu merancang produk keuangan berbasis syariah. |
3 | Mediator & Arbiter Sengketa Ekonomi Syariah | Menyelesaikan sengketa bisnis syariah melalui mediasi, arbitrase, maupun jalur hukum. |
4 | Akademisi & Peneliti Hukum Islam | Menjadi peneliti, penulis, dan dosen bidang hukum ekonomi syariah.
Menghasilkan karya ilmiah yang relevan dengan perkembangan hukum kontemporer. |
5 | Penggerak Ekonomi Umat | Menjadi konsultan, manajer, atau wirausahawan berbasis syariah.
Memberdayakan masyarakat melalui zakat, wakaf, koperasi, dan usaha halal. |